Surat Pernyataan Keaslian Karya

Surat Pernyataan Keaslian Karya (SPKK) merupakan salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam proses pengajuan International Standard Book Number (ISBN). Agar penerbitan ISBN dapat diproses, karya yang diajukan harus memenuhi syarat orisinalitas, sehingga penerbit maupun lembaga pemberi ISBN membutuhkan jaminan bahwa karya tersebut tidak melanggar hak cipta atau plagiarisme.

SPKK bertindak sebagai pernyataan tertulis dari penulis atau pencipta buku bahwa seluruh konten yang disajikan adalah hasil kerja pribadi dan tidak melanggar hak intelektual pihak lain. Selain itu, surat ini juga melindungi semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan —baik penulis, penerbit, maupun distributor— dari potensi sengketa hukum terkait hak cipta di kemudian hari. 

Oleh karena itu, kehadiran surat pernyataan keaslian karya tidak hanya merupakan syarat administratif semata, tetapi juga bentuk komitmen penulis terhadap kejujuran intelektual dan integritas dalam berkarya.

Siapa yang Menandatangani SPKK?

Berikut ini adalah rincian tentang siapa yang bertanggung jawab mengisi SPKK berdasarkan jenis karya terbitan

  1. Untuk karya individu
    Dalam kasus karya perorangan, penulis bertanggung jawab penuh atas keaslian karyanya. Oleh karena itu, SPKK harus diisi langsung oleh penulis sebagai bentuk pernyataan bahwa karya tersebut benar-benar hasil ciptaannya sendiri.

  2. Jika penulis karya perorangan telah meninggal
    Apabila penulis telah wafat, hak atas karyanya akan diwariskan kepada ahli waris yang sah. Dalam hal ini, ahli waris bertindak sebagai pihak yang berwenang untuk mengisi SPKK dan menjamin keaslian serta kepemilikan karya tersebut.

  3. Untuk karya berkelompok
    Karya yang dihasilkan secara berkelompok sering kali melibatkan beberapa penulis. Untuk memudahkan proses administrasi, SPKK diisi oleh penulis pertama yang namanya tercantum pada buku, sebagai perwakilan dari tim penulis.

  4. Karya berupa kumpulan materi dengan tema serupa atau beragam
    Karya yang berbentuk kumpulan tulisan dengan pembahasan subjek yang sama atau berbeda memerlukan pengelolaan oleh seorang editor. Oleh karena itu, SPKK harus diisi oleh editor atau penyunting yang bertanggung jawab atas keseluruhan isi karya.

  5. Karya berupa kumpulan book chapter (bunga rampai/edited book)
    Untuk karya bunga rampai, di mana beberapa penulis menyumbangkan bab-bab dengan tema tertentu, editor bertanggung jawab atas penyuntingan dan penyusunan karya tersebut. Oleh sebab itu, SPKK diisi oleh editor utama.

  6. Antologi karya sastra yang diterbitkan luas
    Dalam antologi karya sastra yang melibatkan banyak penulis, penulis pertama yang tercantum pada urutan daftar penulis di buku bertanggung jawab untuk mengisi SPKK, sebagai wakil dari keseluruhan kontributor.

  7. Untuk prosiding hasil suatu pertemuan ilmiah
    Prosiding merupakan hasil dokumentasi dari suatu pertemuan atau seminar ilmiah. Karena sifatnya yang kolektif dan diorganisasi oleh institusi, SPKK harus diisi oleh ketua penyelenggara, yang bertindak sebagai pihak penanggung jawab utama.

  8. Jika karya ditulis oleh anak di bawah usia 17 tahun
    Dalam kasus karya yang dihasilkan oleh anak di bawah umur, orang tua atau wali sah bertanggung jawab untuk mengisi SPKK. Keterangan ini memberikan perlindungan hukum bagi anak sekaligus menjelaskan status pernyataan.

  9. Karya yang diterbitkan atas nama sebuah satuan kerja
    Untuk karya yang dihasilkan oleh sebuah lembaga atau satuan kerja, pimpinan satuan kerja bertanggung jawab atas keaslian karya tersebut dan diwajibkan mengisi SPKK. Ini penting untuk memastikan bahwa karya yang diterbitkan adalah hasil resmi dari satuan kerja terkait.

  10. Apabila karya diterbitkan dengan nama pena
    Penulis yang menggunakan nama pena tetap harus mencantumkan identitas asli sesuai KTP pada SPKK, dengan tambahan keterangan nama pena dalam tanda kurung. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerancuan identitas dan memastikan kejelasan hak cipta.

  11. Untuk buku terjemahan
    Buku terjemahan tidak memerlukan SPKK, melainkan Surat Izin Penerjemahan yang menunjukkan bahwa penerjemah atau penerbit telah mendapatkan izin resmi. Izin ini dapat diberikan langsung oleh penulis asli, penerbit pertama, atau penerbit kedua, tergantung pada kesepakatan awal. Jika buku sudah berada di domain publik, penerbit cukup mencantumkan sumber asli dalam surat resminya.

Sumber: Situs Web Perpustakaan Nasional RI